Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Desa Towale terdiri dari empat (4) dusun dengan jumlah penduduk 2.329 Jiwa atau 639 Kepala
Keluarga (KK), dengan perincian sebagaimana tabel berikut:
Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Towale secara keseluruhan beragama Islam, tanpa ada penganut dari agama dan kepercayaan yang lain.
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk
mendapatkan pendidikan cukup sulit karena jarak tempat pendidikan untuk tingkat Peguruan Tinggi sangat jauh dengan pemukiman warga, sehingga kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat
pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat
pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut. berikut :
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Towale sebagian besar masih berada di sektor Perikanan dan perdagangan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor Perikanan dan perdagangan memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk
dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Keadaan Sosial
Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Towale. seperti Remaja Masjid, Karang Taruna, PKK Dharma wanita, Pengrajin Tenun, Posyandu, Kelompok Arisan merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan
media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.
Keadaan Ekonomi
Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Towale bergerak dibidang kelautan/perikanan, Pertanian dan Industri Kecil. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian
penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Donggala.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha
perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Desa Towale, yang masih tinggi menjadikan Desa Towale. harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Towale amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya.
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran.
Menurut Peraturan Desa Towale Nomor 02 Tahun 2022 bahwa Sumber
Pendapatan Desa :
1. Sumber Pendapatan Desa
a. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
3. Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa yang dikelola desa
c. Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Towale sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah nelayan yang seluruhnya memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
1. Prasarana kesehatan
Posyandu : 3 unit
Pustu : 1 unit
Polindes : 1 unit
Bidan Desa : 1 orang
2. Prasarana Pendidikan
Taman Kanak – kanak / TK : 3 unit
SD Negeri : 2 unit
MTs : 1 unit
MA : 1 unit
3. Prasarana Perekonomian
Pasar Desa. Mingguan : 1 Unit
Salon :1 Unit
Kios : 23 Unit
Warung Makan : - Unit
Somel : 1 Unit
Meubel : 3 Unit
Bengkel : 2 Unit
Service : 1 Unit
4. Prasarana Umum Lainnya
Mesjid : 4 unit
Lapangan Olahraga : 1 unit
Gedung Serba Guna : - unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan
dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar
masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Towale dengan luas wilayah 31.125,20 ha. Desa Towale terdiri dari empat dusun. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Towale terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat serta 4 Kepala Dusun.
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusa pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Penduduk Biasa
14 September 2016 06:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...